a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Kemendang Buatkan Larangan Peruntukan Gula Rafinasi untuk GKP

Kemendang Buatkan Larangan Peruntukan Gula Rafinasi untuk GKP

30 September 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelesaikan kajian pelarangan peruntukan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri pengolahan gula kristal putih (GKP).

“Karena ada indikasi GKR diubah menjadi GKP, maka agar aturannya tidak dimanfaatkan untuk yang tidak benar, kami akan segera membuat perubahan terhadap Permendag Nomor 17  Tahun 2022, sehingga akan tercantum secara eksplisit bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (30/9/2025).

Budi menyebutkan, poin tersebut akan menjadi salah satu butir dalam revisi “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi” juncto “Permendag Nomor 17 Tahun 2022”. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri.

Terkait pengawasan GKR, Mendag Busan mengatakan, hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir oleh Satuan Tugas Pangan Kepolisian RI pada 2025 menemukan 6 dari 30 merek gula yang  diuji sampel (sampling) dan diuji di laboratorium terbukti berbahan baku GKR.

Hasil ini ditindaklanjuti dengan memeriksa dan menyelidiki seluruh perusahaan importir gula  untuk mengantisipasi rembesan gula rafinasi.

Budi menilai, perlu evaluasi seluruh kebijakan tata kelola gula nasional, baik dari sisi pemberian alokasi impor, izin edar, dan ketentuan SNI gula.

“Satgas Pangan terus mengawasi dan memonitor bersama kementerian dan  lembaga  terkait  untuk  mengawasi  distribusi  dan  penyebaran  GKR  di  masyarakat,” kata  Mendag Busan.

Untuk memperkuat regulasi, Mendag juga menyampaikan agar Kementerian Pertanian (Kementan) didorong menyesuaikan regulasi penerapan SNI Wajib GKP yang mengakomodasi SNI terbaru  dari  Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI Nomor 3140.3.2.2020.

Saat ini, pemberlakuan SNI Wajib GKP berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 68 Tahun 2013 masih menggunakan SNI 2010.

Menurut Budi, penyesuaian ini diperlukan karena mempertimbangkan salah satu persyaratan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang penerbitannya mengacu pada Permentan Nomor 68 Tahun 2013.

Mendag juga mengusulkan penyatuan dan harmonisasi  kebijakan  tata  kelola  gula nasional  melalui  peraturan  presiden.

Saat ini, beberapa regulasi komoditas gula diatur beberapa kementerian dan lembaga.  Pengaturan terpisah ini berpotensi mengurangi efektivitas harmonisasi antar peraturan.

“Sehingga, perlu ada peraturan lebih tinggi sebagai payung hukum, setingkat peraturan presiden, yang membagi peran dan tugas masing-masing kementerian dan lembaga,” kata  Mendag.

Kemendag juga mendukung penyerapan gula petani oleh badan usaha milik negara (BUMN) ID Food. Penyerapan gula tersebut menjadi upaya pemerintah menjaga semangat petani tebu.

Upaya ini akan menjaga produksi gula tebu oleh petani sebagai bahan baku industri gula dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada gula nasional.

“Kemendag mendukung upaya penyerapan gula petani oleh ID Food sebagai salah satu upaya menjaga semangat  petani  tebu  untuk  memproduksi  tebu  sebagai  bahan  baku  industri  gula  di  dalam  negeri sekaligus mendukung target swasembada gula nasional,” jelas Budi.

Menurut Mendag Busan, per 1 September 2025, telah terserap 49 ribu ton gula petani oleh ID Food dan pedagang.

Selain itu, Mendag menyampaikan, gula konsumsi yang impornya telah terealisasi dapat diusulkan menjadi cadangan gula konsumsi milik pemerintah untuk mendistorsi kondisi pasar. (fad)

Tags: GKPGula petaniGula rafinasiID FoodkemendagTebu

Related Posts

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

Produk Indikasi Geografis Teh Java Preanger Perluas Pasar ke Benua Amerika

16 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional, khusus ke benua Amerika. Permintaan teh tersebut...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Aginas Palma Komitmen Terus Perkuat Pola Kemitraan Berbasis Legalitas

Aginas Palma Komitmen Terus Perkuat Pola Kemitraan Berbasis Legalitas

11 Juni 2026
Harga TBS Sawit Petani Mitra Plasma Riau anjlok

Harga TBS Sawit Petani Mitra Plasma Riau Naik Minggu Ini

10 September 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.