Perkebunanindonesia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelesaikan kajian pelarangan peruntukan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri pengolahan gula kristal putih (GKP).
“Karena ada indikasi GKR diubah menjadi GKP, maka agar aturannya tidak dimanfaatkan untuk yang tidak benar, kami akan segera membuat perubahan terhadap Permendag Nomor 17 Tahun 2022, sehingga akan tercantum secara eksplisit bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (30/9/2025).
Budi menyebutkan, poin tersebut akan menjadi salah satu butir dalam revisi “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi” juncto “Permendag Nomor 17 Tahun 2022”. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri.
Terkait pengawasan GKR, Mendag Busan mengatakan, hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir oleh Satuan Tugas Pangan Kepolisian RI pada 2025 menemukan 6 dari 30 merek gula yang diuji sampel (sampling) dan diuji di laboratorium terbukti berbahan baku GKR.
Hasil ini ditindaklanjuti dengan memeriksa dan menyelidiki seluruh perusahaan importir gula untuk mengantisipasi rembesan gula rafinasi.
Budi menilai, perlu evaluasi seluruh kebijakan tata kelola gula nasional, baik dari sisi pemberian alokasi impor, izin edar, dan ketentuan SNI gula.
“Satgas Pangan terus mengawasi dan memonitor bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi distribusi dan penyebaran GKR di masyarakat,” kata Mendag Busan.
Untuk memperkuat regulasi, Mendag juga menyampaikan agar Kementerian Pertanian (Kementan) didorong menyesuaikan regulasi penerapan SNI Wajib GKP yang mengakomodasi SNI terbaru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI Nomor 3140.3.2.2020.
Saat ini, pemberlakuan SNI Wajib GKP berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 68 Tahun 2013 masih menggunakan SNI 2010.
Menurut Budi, penyesuaian ini diperlukan karena mempertimbangkan salah satu persyaratan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang penerbitannya mengacu pada Permentan Nomor 68 Tahun 2013.
Mendag juga mengusulkan penyatuan dan harmonisasi kebijakan tata kelola gula nasional melalui peraturan presiden.
Saat ini, beberapa regulasi komoditas gula diatur beberapa kementerian dan lembaga. Pengaturan terpisah ini berpotensi mengurangi efektivitas harmonisasi antar peraturan.
“Sehingga, perlu ada peraturan lebih tinggi sebagai payung hukum, setingkat peraturan presiden, yang membagi peran dan tugas masing-masing kementerian dan lembaga,” kata Mendag.
Kemendag juga mendukung penyerapan gula petani oleh badan usaha milik negara (BUMN) ID Food. Penyerapan gula tersebut menjadi upaya pemerintah menjaga semangat petani tebu.
Upaya ini akan menjaga produksi gula tebu oleh petani sebagai bahan baku industri gula dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada gula nasional.
“Kemendag mendukung upaya penyerapan gula petani oleh ID Food sebagai salah satu upaya menjaga semangat petani tebu untuk memproduksi tebu sebagai bahan baku industri gula di dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada gula nasional,” jelas Budi.
Menurut Mendag Busan, per 1 September 2025, telah terserap 49 ribu ton gula petani oleh ID Food dan pedagang.
Selain itu, Mendag menyampaikan, gula konsumsi yang impornya telah terealisasi dapat diusulkan menjadi cadangan gula konsumsi milik pemerintah untuk mendistorsi kondisi pasar. (fad)




