a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Pemerintah Diminta Permudah Regulasi Industri Kayu

Pemerintah Diminta Permudah Regulasi Industri Kayu

9 September 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Pemerintah diminta permudah regulasi industri kayu karena cenderung menimbulkan beban biaya dibanding manfaat nyata.

Demikian pakar kehutanan dari IPB.University Prof. Sudarsono Sudomo dalam diskusi publik bertajuk “Ketelusuran Industri Kayu Indonesia: Tantangan dan Solusi” yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menurut Sudarsono, salah satunya penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang tidak memberikan dampak signifikan bagi petani.

“Rata-rata petani hanya mengurus SVLK kalau ada yang membantu, bahkan banyak yang tidak tahu di mana sertifikatnya,” ujar Sudarsono.

Sudarsono uga menegaskan, pengusahaan hutan alam bukan penyebab utama deforestasi, yang lebih sering terkait alih fungsi lahan untuk tujuan lain.

“Hutan alam itu renewable secara biologis, tapi belum tentu secara finansial. Kalau dikelola, hutan bisa pulih. Masalahnya ada pada insentif ekonomi dan investasi yang sangat kecil dibanding sektor perkebunan atau perikanan,” jelas Sudarsono.

Sudarsono menyebutkan, data industri kayu menunjukkan tren penurunan tajam. Sejak 1990 hingga 2023, jumlah perusahaan, luas areal, dan produksi kayu terus merosot.

Dari sekitar 600 unit usaha di hutan alam, kini hanya tersisa 250-an perusahaan aktif. Investasi di sektor kehutanan pun sangat kecil, jauh di bawah sektor perkebunan maupun perikanan.

Menurut Sudarsono, tanpa investasi, industri kehutanan akan berhenti. Saat ini investasi PMDN di sektor ini sangat rendah, hanya menghasilkan sekitar 1.500 tenaga kerja per Rp1 triliun.

“Padahal investasi penting untuk menjaga keberlanjutan kapital,” tegas Sudarsono.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat kehutanan Petrus Gunarso, Ph.D. menyoroti persoalan ketelusuran kayu (traceability) yang kerap disorot LSM internasional.

Menurut Petrus, isu deforestasi sering kali dipahami berbeda. “Kalau dari hutan alam menjadi hutan tanaman, apakah itu deforestasi? Bagi WWF, iya,” jelasnya.

Padahal, lanjut Petrus, secara produksi, hutan tanaman justru bisa lebih cepat tumbuh, misalnya eukaliptus yang dalam enam tahun sudah bisa dipanen.

Petrus juga mengkritisi pemberitaan internasional yang dianggap membesar-besarkan persoalan kayu asal Indonesia.

“Yang diekspor ke Amerika kebanyakan justru kayu sisa (IPK) dari land clearing HTI. Itu legal, tapi dibingkai seolah-olah pembalakan liar besar-besaran,” tukas Petrus.

Pengamat Ekonomi Celios (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menyampaikan bahwa sektor kehutanan dan kayu kini masuk kategori industri sunset. Kontribusinya terhadap PDB turun dari 0,7 persen menjadi hanya 0,36 persen.

Menurut Hudal, kontribusi investasi domestik di sektor kehutanan hanya sekitar 1 persen, sementara asing hanya 0,02 persen.

“Ini menunjukkan rendahnya minat investasi. Padahal kalau dikelola optimal, sektor kayu bisa jadi pengungkit ekonomi,” ungkap Huda.

Meskipun produksi kayu tumbuh, kata Huda, industri pengolahan seperti gergajian dan kayu lapis justru menurun.

Kinerja ekspor pun melemah dalam empat tahun terakhir, meski sempat naik dalam satu dekade terakhir.

Diskusi ini menegaskan perlunya reformasi regulasi, peningkatan investasi, serta strategi baru dalam menjaga keberlanjutan hutan.

Para narasumber sepakat bahwa kebijakan yang ada saat ini lebih banyak melayani kebutuhan birokrasi dibanding kepentingan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika hutan bisa memberi kesejahteraan, maka hutan itu akan dilestarikan. Yang kita butuhkan adalah aturan yang tepat guna, bukan aturan yang justru mematikan industri,” pungkas Prof. Sudarsono. (yer)

Tags: ForwatanIndustri kayuIPB University

Related Posts

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

7 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University kembangkan bioetanol berbahan baku singkong, sorgum, dan...

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

6 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa menegaskan komitmennya memperkuat kedaulatan pangan nasional dan berantas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GAPKI Gandeng Solidaridad, Berdayakan 3.500 Perempuan Sawit di Desa

GAPKI Gandeng Solidaridad, Berdayakan 3.500 Perempuan Sawit di Desa

25 Oktober 2025
Indonesia Tampilkan Keunggulan Kopi Nusantara di SCE 2025

Indonesia Tampilkan Keunggulan Kopi Nusantara di SCE 2025

29 April 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.