PERKEBUNAN INDONESIA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode turun tipis akibat penurunan harga minyak mentah dunia dan melemahnya permintaan.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Tommy mengungkapkan, penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
Lebih lanjut Tommy mengatakan, Kemendag menetapkan harga refensi CPO periode 1–31 Agustus 2026 sebesar USD 996,52 per metrik ton (MT) atau turun tipis 4,38 atau 0,44 persen. Pada Juli lalu Nilai HR CPO tersebut sebesar USD 1.000,90/MT.
Sesuai ketentuan yang berlaku penurunan harga referenci CPO tersebut ditetapkan juga Bea Keluar (BK) sebesar USD 148/MT dan pajak ekspor (PE) sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT.
Sejalan dengan penurunan HR tersebut, BK CPO pada periode 1–31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 148/MT. Penetapan ini sesuai Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026, yaitu sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 124,56/MT.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026, yaitu USD 892,96/MT pada Bursa CPO Indonesia, USD 1.100,08/MT pada Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.509,09/MT pada Harga Port CPO Rotterdam.
Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari USD 40 di antara rata-rata harga ketiga sumber tersebut, penghitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median.
“Oleh karena itu, penetapan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar USD 996,52/MT,” ujar Tommy.
Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33/MT.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Paling Banyak 25 Kilogram. (fad)




