PERKEBUNAN INDONESIA – Dewan Persusuan Nasional (DPN) menyebut produksi susu segar di tanah air masih jauh dari kebutuhan nasional. Ada lima usulan agar swasembada susu tercapai.
“Produksi susu segar dalam negeri masih sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional. Populasi sapi perah juga masih pada kisaran 600 ribu ekor dan rata rata pemilikan sapi perah rakyat masih sekitar 2-4 ekor,” ungkap Ketua DPN Teguh Boediyana dalam keterangannya, Seni (1/6/2026).
Teguh mengatakan, sejak 18 tahun ditetapkan Hari Susu Nusantara (HSN) pada tahun 2008 apa yang menjadi tujuan belum nampak secara signifikan.
“Salah satu tujuan penetapan Hari Susu Nusantara tanggal 1 Juni adalah antara lain mendorong pertumbuhan peternakan sapi perah rakyat dan meningkatkan konsumsi susu segar,” ujar Teguh.
Menyambut Hari Susu Nusantara ke 18 ini dan melihat kenyataan yang ada dalam industri persusuan di Negara kita saat ini, Dewan Persusuan Nasional mengusulkan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hal sebagai berikut :
Pertama, menetapkan usaha peternakan sapi perah khususnya peternakan sapi perah rakyat menjadi bagian yang diprioritaskan dalam program swasembada pangan.
Kedua, Pemerintah segera menerbitkan peraturan perundangan sekurang kurangnya dalam bentuk Instruksi Presiden sebagai payung hukum untuk mempercepat perkembangan peternakan sapi perah rakyat yang diyakini dapat berperan besar untuk menciptakan lapangan kerja terutama untuk generasi muda serta swasembada susu.
Ketiga, memberi kesempatan kepada peternak sapi perah rakyat dapat ikut menikmati nilai tambah dari susu segar yang mereka produksi.
Menurut Teguh, sejauh ini susu segar yang dihasilkan peternak sapi perah rakyat hanya sebagai bahan baku Industri Pengolahan Susu (IPS) dan nilai tambah serta keuntungan dari susu segar menjadi berbagai produk susu tidak ikut dinikmati para peternak.
“Perlu ada keberanian politik dari Pemerintah agar peternak sapi perah dapat lebih sejahtera,” tegas Teguh.
Keempat, dengan berkembangnya investasi peternakan sapi perah skala besar hendaknya diatur agar terjadi kemitraan yang ideal dengan peternak sapi perah rakyat. Sekurang kurangnya 20 persen sapi perah skala besar diplasmakan kepada peternak sapi perah rakyat.
Kelima, hilirisasi usaha peternakan sapi perah rakyat perlu dipacu sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis ( MBG).
Keenam, dengan pertimbangan harga sapi perah impor sangat tinggi, maka perlu ada subsidi atas harga sapi perah impor untuk peternak sapi perah dalam upaya meningkatkan skala pemilikan sapi dari para peternak.




