a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Gakkum Kehutanan Sita Kebun Sawit 30 Hektare Ilegal

dok Kemenhut

Gakkum Kehutanan Sita Kebun Sawit 30 Hektare Ilegal

28 April 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA  – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyita perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 30 haktare di dalam Hutan Produksi Air Rami. Satu orang ditetapkan tersangka.

“Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Senin (27/4/2026).

Dwi mengatakan, Operasi Merah Putih penegakan hukum ini adalah upaya nyata pengamanan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagai benteng ekologis dan habitat satwa, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan perusakan hutan ke depan.

Dwi menegaskan, Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat memiliki arti strategis bagi kelestarian satwa dilindungi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera yang keberlanjutannya terus terancam oleh ekspansi perkebunan ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi di lapangan, tim menemukan ekskavator yang disembunyikan menggunakan pelepah kelapa sawit.

Upaya penyamaran ini, kata Hari, diduga dilakukan tersangka untuk menghindari pengawasan petugas. Alat berat tersebut disinyalir digunakan untuk membuka akses jalan guna memudahkan aktivitas perambahan di dalam hutan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan aktor intelektual di balik pembukaan akses jalan ilegal tersebut. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap integritas kawasan hutan kita,” tegas Hari.

Tim Gakkum menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Tersangka terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 30 hektare di dalam Hutan Produksi Air Rami. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan.

Tersangka S kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar. (far)

Tags: kebun sawitTim Gakkum Kemenhut

Related Posts

BPDP Dukung Ekosistem Kelapa dari Hulu hingga Hilir

BPDP Dukung Ekosistem Kelapa dari Hulu hingga Hilir

21 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mendukung pengembangan ekosistem kelapa Indonesia secara menyeluruh, mulai dari sektor...

Pengembangan Perkebunan di Lahan Suboptimal Jadi Peluang Strategis

Kemenperin Perkuat Industri Kakao Siapkan 100 Cocoa Doctor

20 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ini Dia Strategi Kementan Capai Swasembada Gula Nasional

Produksi Gula Diprediksi 2,9 Juta Ton pada 2025

12 Juni 2025
Kejar Peningkatan Produksi, BPDP Bersama Ditjenbun dan PT SIB Latih Pekebun Sawit Bengkalis Riau

Kejar Peningkatan Produksi, BPDP Bersama Ditjenbun dan PT SIB Latih Pekebun Sawit Bengkalis Riau

21 Juli 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.