a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman (dok Kementan)

Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

5 September 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi aman menjelang Musim Tanam I Oktober–Maret (OKMAR) 2025. Dengan jaminan tersebut, percepatan tanam diharapkan berjalan tepat waktu sehingga produktivitas pertanian terus meningkat.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyebut alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 sebesar 9,55 juta ton masih mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

“Kalau ada isu kelangkaan itu tidak benar. Distribusi memang dilakukan bertahap sesuai jadwal tanam petani. Kami juga terus menyempurnakan sistem e-RDKK agar penyaluran semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” jelas Andi di Jakarta, dikutip Kamis (4/9/2025).

Sebagai penguatan, pemerintah menerapkan regulasi baru melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 dengan menghadirkan mekanisme titik serah.

Skema ini, kata Andi, memperpendek jalur distribusi karena pupuk langsung disalurkan dari produsen ke pelaku usaha distribusi sebelum sampai ke kios pengecer, gapoktan, maupun koperasi desa.

“Dengan sistem titik serah, jalur distribusi jadi lebih pendek, pengawasan lebih mudah dan petani bisa lebih cepat mendapatkan pupuk. Keberadaan pengecer tetap ada dan justru diperkuat dengan simpul distribusi baru ini,” tambah Andi.

Selain jalur distribusi, mekanisme penebusan juga semakin praktis. Petani kini cukup menggunakan KTP karena data penerima sudah terintegrasi dengan NIK pada sistem e-RDKK. Penebusan pun bisa diwakilkan kepada kelompok tani atau keluarga jika petani berhalangan.

Kemudahan ini diakui anggota Kelompok Tani Anugrah Tani, Desa Sidomulyo, Blora, Mukayat. Menurutnya, sekarang penebusan pupuk sangat mudah.

‘Bisa pakai Kartu Tani, kalau tidak ada cukup KTP. Tidak perlu bolak-balik ke bank. Kalau ada yang belum dapat tahun ini, bisa dibuka lagi setiap empat bulan,” kata Mukayat.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah menjaga ketersediaan pupuk sebagai faktor kunci dalam keberhasilan produksi pangan nasional.

Oleh karena itu, kata Amran, pihaknya fokus dalam memastikan hal tersebut demi menjamin kepastian bagi para petani.

“Pupuk adalah kebutuhan mendasar petani. Pemerintah hadir memastikan distribusinya lancar dan tepat sasaran. Pupuk tersedia cukup. Gunakan dengan bijak agar hasil panen meningkat dan target produksi tercapai,” tegas Mentan Amran. (sat)

Tags: e-RDKKKementanPupuk subsidi

Related Posts

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

7 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University kembangkan bioetanol berbahan baku singkong, sorgum, dan...

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

6 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa menegaskan komitmennya memperkuat kedaulatan pangan nasional dan berantas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kementan Optimistis Swasembada Gula Konsumsi 2027 Tecapai

Kementan Optimistis Swasembada Gula Konsumsi 2027 Tecapai

24 Agustus 2026
Kementan Temukan MinyaKita yang Diproses Hukum

Kementan Temukan MinyaKita yang Diproses Hukum

23 Februari 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.