a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Bapanas Terbitkan Aturan Tata Kelola Distribusi Pangan

Bapanas Terbitkan Aturan Tata Kelola Distribusi Pangan

5 Juli 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terbitkan aturan tata kelola distribusi pangan. Pelaku usaha wajib membuat laporan rutin.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan, regulasi ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem distribusi pangan nasional yang inklusif, responsif, dan berbasis data.

“Kita ingin memastikan distribusi pangan berjalan secara adil, efisien, dan merata, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi gangguan seperti krisis, bencana, atau gejolak harga,” jelas Arief dalam keterangannya pada Jumat (4/7/2025).

Menurut Arief, distribusi yang tepat, cepat, dan terpantau akan berdampak langsung terhadap keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil.

Beleid ini, lanjut Arief mengatur secara komprehensif tata kelola distribusi pangan, mulai dari peran pelaku usaha, kegiatan pemerintah pusat dan daerah, hingga sistem pelaporan dan pemantauan digital.

Salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan ini adalah penguatan peran pelaku usaha pangan, baik produsen, distributor, maupun pengecer, dalam menjaga keterjangkauan harga dan stabilitas pasokan antarwilayah serta antarwaktu.

Pelaku usaha didorong untuk menjunjung tinggi prinsip keamanan, mutu, dan nilai gizi pangan, serta kesesuaian produk dengan norma budaya, agama, dan keyakinan masyarakat.

“Di dalam peraturan ini, pelaku usaha pangan diharuskan menyampaikan laporan rutin tentang stok dan distribusi melalui sistem informasi satu data pangan nasional,” tambah Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani

Data tersebut, kata Racmi, menjadi basis formulasi kebijakan pangan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan sistem distribusi pangan dalam regulasi ini mencakup paling sedikit 12 komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, cabai, bawang, daging ruminansia dan unggas, telur, minyak goreng, gula konsumsi, dan ikan.

Pemerintah juga membuka ruang pengaturan untuk komoditas lain sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi nasional.

Untuk memastikan pelaksanaan distribusi yang efektif, Bapanas melaksanakan enam pilar pengelolaan distribusi, yakni pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.

Pembinaan dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM pelaku usaha, pengembangan jejaring distribusi pangan dari pusat hingga daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung sistem distribusi.

Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara berkala, baik melalui kunjungan lapangan maupun sistem daring, untuk menjamin kelancaran distribusi dan mencegah ketimpangan stok atau harga. (sat)

Tags: Kepala BapanasPanganTata kelola

Related Posts

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

7 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University kembangkan bioetanol berbahan baku singkong, sorgum, dan...

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

6 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa menegaskan komitmennya memperkuat kedaulatan pangan nasional dan berantas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

IPB Kembangkan Komoditas Gambir Sebagai Antifibrosis Paru

IPB Kembangkan Komoditas Gambir Sebagai Antifibrosis Paru

18 Agustus 2026
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Gudang SRG Subang ke Tiongkok

Kemendag Lepas Kopi dari Gudang SRG Subang ke Tiongkok

29 Juli 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.