PERKEBUNAN INDONESIA – Pelaku usaha industri teh nasional meminta pemasok limbah teh atau ampas teh botol (pastol) ditindak tegas, karena sudah merugikan produsen teh, terutama petani.
Hal tersebut terungkap dalam Webinar Pertehan Indonesia 2026 dalam rangka peringatan Dirgahayu Asosiasi Teh Indonesia (ATI) ke-48, Rabu (17/6/2026).
“Kami minta pemasok pastol ini ditindak tegas, kalau ada saya tangkap, karena ini sudah sangat merugikan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Petani Teh Indonesia (Aptehindo) Nugroho Koesnohadi.
Menurut Nugroho, pemasok pastol merusak tatanan dalam industri teh. Apalagi kondisi pertehan nasional sedang terpuruk akibat turunnya produksi dan luas areal.
Nugroho mengakui, terdapat fenomena alih fungsi lahan dari perkebunan teh menjadi lahan sayuran kentang dan lain-lainnya.
“Dalam 25 tahun terakhir sejak tahun 2000 telah terjadi penurunan luas areal Perkebunan Teh dari 153.675 hektare tinggal menjadi 97.773 hektare pada tahun 2026 atau rata-rata menurun seluas 2.236 hektar per tahun,” papar Nugroho.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Utama PT Sekarwangi Makmur Indonesia Sukirman Sumarto. Menurutnya, pemasok pastol mesti ditindak tegas karena merugikan para produsen dan petani.
Sumarto mengungkapkan, produksi teh rakyat saat ini menurun akibat banyaknya lahan perkebunan beralihfungsi ke tanaman sayur dan buah.
“Dampak turunnya produksi teh rakyat menyebabkan pasokan pucuk ke pabrik pengolahan teh menurun signifikan,” kata Sumarto.
Sumarto mengatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya pasokan pucuk pada saat kondisi belum kemarau, petani hanya mampu memasok 46 persen dari total kapasitas pabrik.
“Sedangkan di Jawa Tengah bahkan di bawah 40 persen, akibatnya banyak pabrik teh yang tutup, merupakan kesempatan besar bagi petani teh untuk meningkatkan produksinya,” jelas Sumarto.
Baca juga : Perlu Ada Kajian Mendalam untuk Evaluasi Mutu Teh
Ketua Dewan Teh Indonesia Asosiasi Bidang Transformasi Tata Niaga Andrew T. Supit mengungkapkan, pastol atau limbah teh yang tercampur dalam industri teh kemasan mencapai 34 ribu ton per tahun.
Sedangkan produksi teh murni dalam negeri sebesar 97.900 ton. “Artinya pastol yang diperdagangkan ini sudah mencapai 34 persen dari total produksi teh nasional,” kata Andrew.
Menurut Andrew, harga teh yang saat ini stagnasi akibat pemasok pastol tersebut. Padahal produksi teh dalam negeri menurun.
“Berdasarkan prinsip supply and demand¸ mestinya harga teh naik. Karena produksi berkurang, sedangkan pertumbuhan peminum teh bertambah 10 persen per tahun,” jelas Andrew.
Karena itu, menurut Andrew, harga teh yang berlaku saat ini sebuah anomali. Hal ini akibat pastol yang masuk dalam industri teh. (yer)




