a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Harga TBS Sawit Petani

Harga TBS Sawit Petani

Pemkab Dharmasraya Minta PKS Tidak Turunkan Harga TBS Sepihak

28 Mei 2026
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, meminta pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru yang belum diterapkan.

“Penurunan harga TBS ditingkat petani tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat stabil,” tukas Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Annisa Suci Ramadhani seperti dikutip antaranews.com, Kamis (28/5/2026).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat imbauan nomor 500.8/88/DISTAN-2026, tanggal 26 Mei 2026 guna menyikapi laporan masyarakat terkait penurunan harga TBS sawit tingkat petani berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram

Bupati mengatakan, mengacu harga CPO dunia dan penetapan harga TBS Sumatera Barat periode IV Mei 2026 seharusnya harga TBS sawit relatif stabil tanpa penurunan signifikan.

Menurut Bupati, penurunan harga TBS yang signifikan tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027.

Bupati mengungkapkan, kebijakan Presiden terkait tata kelola ekspor SDA dan produk turunannya yang akan ditindaklanjuti PT DSI BUMN merupakan keputusan yang baik untuk seluruh pihak, baik negara, korporasi dan petani sawit guna menghindari manipulasi harga ekspor

“Bahkan kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 justru memperkuat serapan CPO ke depannya,” ujar Bupati Annisa.

Lebih lanjut Bupati Annisa mengatakan, kemitraan dalam penetapan harga TBS secara berkala telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 1 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Karena itu, kata Bupati, pembelian TBS petani harus menggambarkan harga pasar perdagangan CPO dan turunannya yang berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan di Sumatera Barat.

Menurut Bupati Dharmasraya, larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan ke depan. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” tandas Bupati Annisa.

Bupati menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan di antaranya PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo. (far/ant)

Tags: cpoHarga TBSPemerintah Kabupaten DharmasrayaPKSSumatera Barat

Related Posts

BPDP, Ditjen Perkebunan dan PT CWE Perkuat Kompetensi Petani Sawit di Bengkulu

BPDP, Ditjen Perkebunan dan PT CWE Perkuat Kompetensi Petani Sawit di Bengkulu

13 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah terus mendorong petani kelapa sawit agar semakin mandiri dalam mengelola kebun sekaligus menekan biaya...

Salim Invomas Catat Kenaikan Produksi TBS dan CPO

Plt Dirjen Perkebunan: Peningkatan Produktivitas Tidak Selalu Buka Lahan Baru

23 September 2026

PERKEBUNAN INDONESIA – Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto, menyebut peningkatan produktivitas tidak selalu harus dilakukan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemerintah Didesak Cabut Perizinan Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Pemerintah Didesak Cabut Perizinan Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

13 Desember 2025
Kementrans Kembangkan Koridor Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi

Kementrans Kembangkan Koridor Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi

26 Juni 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.