PERKEBUNAN INDONESIA – Pemerintah bersama pelaku usaha kelapa sawit sepakat untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menyusul gejolak harga di sejumlah daerah sentra terkait kebijakan ekspor satu pintu.
Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi menyikapi penurunan harga TBS yang dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (26/05/26).
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Wamentan Sudaryono.
Menurut Sudaryono, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selaku BUMN yang menangani ekspor sumber daya alama, termasuk sawit, tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan.
“Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Wamentan.
Wamentan Sudaryono mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS.
Karena itu, tambah Wamentan, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wamentan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dalam merespons gejolak harga TBS sawit.
“Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan ini untuk kepentingan Indonesia,” ujar Eddy.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pembelian TBS sawit.
“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian bersama dalam Rakor. Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT DSI.
Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.
Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Keempat, pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.
Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih. (sat)




