PERKEBUNAN INDONESIA – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terus memperkuat pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang inklusif dengan mendorong keterlibatan koperasi, lembaga masyarakat, serta pelaku usaha lokal.
Direktur Kemitraan & Plasma PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Seger Budiarjo, menyampaikan bahwa perusahaan mendorong pola kemitraan yang mampu memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan perkebunan berjalan secara profesional, produktif, dan berkelanjutan.
“Agrinas Palma ingin membangun pola kemitraan yang tidak hanya berorientasi pada pengelolaan kebun, tetapi juga membuka ruang bagi koperasi dan masyarakat lokal untuk terlibat dalam rantai kegiatan perkebunan,” ujar Seger dikutip Minggu (16/8/2026).
Prinsipnya, lanjut Seger, pengelolaan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekaligus tetap dilaksanakan dengan tata kelola yang baik.
Dalam pelaksanaannya, Agrinas Palma mengarahkan pengelolaan kebun melalui sistem terintegrasi atau single management dengan pendekatan end-to-end, sehingga standar pengelolaan antara kebun inti dan plasma dapat diselaraskan.
Koperasi/lembaga, BUMD, BUMDes, tenaga kerja setempat, dan pelaku usaha lokal juga diarahkan untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan operasional, seperti pemanenan, pemupukan, pemeliharaan, pengangkutan tandan buah segar (TBS), maupun layanan pendukung lainnya sesuai persyaratan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari penguatan pola tersebut, perusahaan juga melakukan pemetaan terhadap kesiapan koperasi dan objek potensial kemitraan,” kata Seger.
Seger menyebutkan, di Kabupaten Kotawaringin Barat, terdapat tujuh koperasi potensial yang akan didalami untuk peluang kerja sama lebih lanjut.
Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur, pembahasan melibatkan sejumlah koperasi dan lembaga masyarakat serta diarahkan pada pemetaan luasan, legalitas kelembagaan, dan data penerima manfaat sebagai dasar penyiapan skema kemitraan dan plasma.
Agrinas Palma juga menegaskan bahwa skema pembagian hasil dalam kemitraan tidak akan ditentukan secara sepihak.
Kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau pihak independen akan menjadi dasar untuk menentukan skema yang objektif, profesional, dan proporsional dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing objek.
Selain aspek kemitraan, perusahaan melakukan penyelarasan terhadap mekanisme pengelolaan operasional. Pengelolaan lahan secara bertahap diarahkan untuk dilaksanakan secara mandiri oleh Agrinas Palma.
Sementara koperasi dan lembaga di sekitar areal pengelolaan tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi sebagai mitra vendor dalam pekerjaan panen, pemeliharaan, langsir TBS, hingga pengangkutan TBS sesuai kebutuhan dan ketentuan perusahaan.
Seger menegaskan, perusahaan menjalankan mandat pengelolaan, sementara penetapan kepemilikan maupun pelepasan lahan merupakan kewenangan pemerintah.
Karena itu, tambah Seger, verifikasi status lahan, penguasaan fisik, serta hak masyarakat akan terus dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan Satgas PKH.
“Ke depan, Agrinas Palma akan melanjutkan inventarisasi dan verifikasi koperasi/lembaga, legalitas kelembagaan, luasan plasma dan kemitraan, serta data anggota dan penerima manfaat,” ujar Seger.
Perusahaan juga akan melakukan pendalaman terhadap tujuh koperasi potensial di Kotawaringin Barat dan calon mitra di Kotawaringin Timur, serta menyiapkan kajian independen dan dokumen kerja sama sebagai dasar implementasi kemitraan. (far)




