a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Disbun Kaltim Musnahkan Puluhan Ribu Benih sawit ilegal

Disbun Kaltim Musnahkan Puluhan Ribu Benih sawit ilegal (dok Disbun)

Disbun Kaltim Musnahkan Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal

9 Agustus 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan pemusnahan massal terhadap 86.949 benih kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan mengancam keberlanjutan sektor perkebunan di Kaltim. Pemusnahan dilakukan langsung oleh empat pemilik benih sawit ilegal di lokasi berbeda, disaksikan oleh tim gabungan.

Menurut IPTU Hendy Nur, pemusnahan ini menunjukkan komitmen tegas aparat dalam menindak peredaran benih tanpa legalitas.

“Benih-benih ini tidak memiliki sertifikat dan label, yang merupakan syarat mutlak peredaran. Jika dibiarkan, petani berpotensi mengalami kerugian besar karena tidak ada jaminan kualitas dan produktivitas,” jelas Hendy, dikutip Jumat (8/8/2025).

Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa semua benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum diedarkan ke masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.

“Tujuan pengawasan ini adalah untuk mendukung pengembangan perkebunan dengan menyediakan benih bermutu. Dengan begitu, produktivitas dapat meningkat, daya saing terjaga, dan tercipta sistem perbenihan yang berkelanjutan,” ujar Eka Rini.

Disbun Kaltim juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin menjadi produsen benih resmi. Langkah ini bertujuan untuk membangun tata kelola perbenihan yang sehat dan produktif.

Eka Rini juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk perlindungan terhadap petani agar tidak tertipu oleh benih yang tidak bermutu.

Pemusnahan benih ilegal ini dipimpin oleh IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (INDAGSI) Polda Kaltim. Ia didampingi oleh Muhammad Fahmi Isma dari UPTD PBP Disbun Kaltim dan D. Novandi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Total benih yang dimusnahkan tersebar di empat lokasi, dengan rincian sebagai berikut: Hadi Siswanto: 11.327 benih, Suyono: 20.332 benih, Sutimin: 15.290 benih, Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih.

Seluruh benih sawit ilegal tersebut dimusnahkan secara menyeluruh diawali penyemprotan cairan herbisida, kemudian diikuti dengan pembakaran untuk memastikan benih tidak dapat digunakan kembali. (far)

Tags: BenihDinas PerkebunanKaltimsawit

Related Posts

Kementan Siapkan Benih Gratis untuk 870 Ribu Hektare Perkebunan

Kementan Siapkan Benih Gratis untuk 870 Ribu Hektare Perkebunan

3 Agustus 2026

PERKEBUNAN INDONESIA – Kementerian Pertanian (Kementan) siapkan benih yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat sesuai potensi wilayah masing-masing...

Mentan akan Tindak Tegas Produsen Benih yang Melanggar Aturan

Mentan akan Tindak Tegas Produsen Benih yang Melanggar Aturan

17 Juni 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pastikan pihaknya akan menindak tegas produsen dan penyalur benih...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kementerian LH akan Sanksi Perusahaan yang Lalai Cegah Karhutla

Menteri LH akan Sanksi Perusahaan yang Lalai Cegah Karhutla

23 Juli 2025
Biomassa Sawit Raup Transaksi Rp1,04 Triliun di Jepang

Biomassa Sawit Raup Transaksi Rp1,04 Triliun di Jepang

15 Juni 2025
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.