a
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Semusim
  • Tahunan
  • Pasca Panen
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Penyegar
    • Market
    • Info Kebun
    • Benih
    • Teknologi
    • Regulasi
    • Etalase
    • Opini
No Result
View All Result
Perkebunan
No Result
View All Result
Bapanas Terus Pantau Harga Beras di Pasaran

Bapanas Terus Pantau Harga Beras di Pasaran

Ini Dia Jenis Pelanggaran Perberasan yang Ditindak Tegas

24 Juli 2025
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perkebunanindonesia.com – Presiden Prabowo telah perintahkan tindak tegas praktik-praktik perberasan yang tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat. Ini dia jenis pelanggaran perberasan yang ditindak tegas.

“Jadi beberapa praktik yang akan ditindak ke depannya, yang pertama adalah beras premium sesuai tulisan di labelnya, tetapi isinya beras medium,” ungkap Kepala Badan Pengan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, lanjut Arief, pencampuran yang tidak sesuai kelas mutu, pengurangan berat, dan pencampuran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) .

“Beras SPHP yang 5 kilogram itu harus benar-benar sampai ke masyarakat secara utuh dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” sambung Arief.

Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan, untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain butir patah maksimal 15 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam maksimal 1 persen, serta beberapa indikator lainnya.

“Oleh karena itu, kita semua harus melakukan self correction, mulai dari penggilingan padi harus melihat apakah spesifikasi dari produknya, apakah sudah sesuai dengan apa yang tertera dalam label kemasan atau belum. Jadi apa yang ada di label kemasan itu, itulah isinya. Jangan sampai isinya itu tidak sesuai dengan label yang ada,” tutur Arief.

Dalam suatu kemasan juga ada labelling system yang wajib ditulis. Jika kemasan beras, harus ada keterangan beras jenis dan apa yang dicampur berapa persen.

“Namun beras yang dicampur yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan labeling, kemudian mengurangi timbangan, sepakat bahwa itu melanggar,” tukas Arief.

Arief menerangkan, Pasal 7 dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan pencantuman label wajib dengan bahasa Indonesia dan memuat keterangan antara lain nama produk berupa klasifikasi, nama jenis, dan nama dagang; daftar bahan yang digunakan; dan berat bersih dalam satuan kilogram atau gram;

Kemudian wajib pula memuat nama dan alamat pihak yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras; kelas mutu; tanggal dan kode Produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa; asal usul Beras; nomor pendaftaran bagi yang dipersyaratkan; halal bagi yang dipersyaratkan; dan HET bagi yang dipersyaratkan.

“Jadi di kemasan beras ada ketentuan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan ini kewenangannya kepada seluruh dinas pangan se-Indonesia untuk sama-sama mengawasi,” papar Arief.

Bapanas pun siap menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo dalam pelanggaran perberasan itu sesuai kewenangan. Langkah pemerintah ini memastikan tidak boleh ada lagi penipuan kepada masyarakat yang dapat berarti pula sebagai pengkhianatan terhadap bangsa.

“Bila ada praktik penipuan terhadap rakyat, ini memang harus ditindak secara tegas. Perintah beliau langsung ke Bapak Kapolri dan Jaksa Agung, sehingga sekali lagi, ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat concern terhadap masyarakat dan juga para petani di Indonesia,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Rabu (23/7/2025).

Arief menjelaskan bahwa pada pokoknya pencampuran beras yang memenuhi ketentuan kelas mutu dengan volume yang sesuai label, masih diperbolehkan. Namun terhadap pencampuran yang diambil dari beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), itu jelas pelanggaran serius.

“Bapanas bersama kementerian lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri dan juga dari Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, kita juga terus menyampaikan hal ini, termasuk tentang standar mutu beras yang harus sesuai dengan apa yang ditulis di kemasan,” beber Arief. (sat)

Baca juga : Prabowo Sebut Pelaku Kecurangan Beras Menikam Rakyat dari Belakang

 

Tags: Bapanasberas premiumBeras SPHPPresiden Prabowo

Related Posts

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

Agrinas Palma dan IPB University Kembangkan Bioetanol

7 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University kembangkan bioetanol berbahan baku singkong, sorgum, dan...

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

Wamentan Saleh Mustafa Siap Perkuat Kedaulatan Pangan dan Berantas Mafia Pangan

6 Oktober 2026

PERKEBUNAN INDONESIA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa menegaskan komitmennya memperkuat kedaulatan pangan nasional dan berantas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kelapa Sawit Produk Prioritas Dapat Akses ke Peru

Kelapa Sawit Produk Prioritas Dapat Akses ke Peru

14 Agustus 2025
Program Biodisel B40 Sumbang 15,9 Juta KL Solar

Program Biodisel B40 Sumbang 15,9 Juta KL Solar

17 Januari 2026
Perkebunan Indonesia

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Sawit dan Palma
  • Agribisnis
  • Market
  • Headline
  • Info Kebun
  • Teknologi
  • Regulasi
  • Etalase
  • Opini

© 2025 Perkebunan Indonesia - Referensi dan Informasi Perkebunan Indonesia.