Perkebunanindonesia.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meluncurkan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) sebagai alat ukur nasional dalam menilai tingkat keamanan pangan segar.
Peluncuran ini menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengawasan berbasis sains dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Peluncuran Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) merupakan terobosan strategis untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional,” ujar Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Sarwo mengatakan, IKPS disusun sebagai instrumen pemantauan keamanan dan mutu pangan segar yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan ikan.
Indeks ini tidak hanya menjadi alat evaluasi kinerja daerah, tetapi juga ditetapkan sebagai indikator pembangunan di sektor pangan yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029, dengan target capaian nasional pada tahun 2025 sebesar 61.
Bapanas juga memberikan penghargaan kepada tiga provinsi dengan capaian IKPS terbaik tahun 2024, yaitu peringkat I: Provinsi Jawa Timur, peringkat II: Provinsi Jawa Tengah, dan peringkat III: Provinsi Jawa Barat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasinya atas raihan Provinsi Jawa Barat yang meraih peringkat ketiga nasional.
“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh pihak, mulai dari petani hingga pemerintah daerah, dalam memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman,” ujar Jenal.
Bapanas juga menyerahkan Sertifikat Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar kepada tujuh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), yakni: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Sementara itu, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Andriko Noto Susanto, menjelaskan sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Bapanas terus mendorong penguatan sistem pengawasan pangan segar, termasuk melalui percepatan perizinan dan peningkatan kapasitas daerah.
Andriko menyebutkan, tercatat, jumlah perizinan meningkat dari 5.970 izin pada 2023 menjadi 9.442 pada 2024. Jumlah sampel pangan yang diambil juga naik dari 16.408 menjadi 29.082.
“Yang membanggakan, tingkat ketidaksesuaian menurun dari 10,29 persen menjadi 7,48 persen. Ini menandakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap penerapan standar keamanan pangan,” jelas Andriko.
Andriko menambahkan, seluruh temuan pangan yang tidak memenuhi syarat kini tengah ditindaklanjuti melalui koordinasi pembinaan dan penindakan oleh NFA, dan kini telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kompeten.
Dalam rangka memperkuat kontrol di lapangan, Bapanas juga terus mengembangkan program Pasar Pangan Segar Aman (PAS Aman), memperluas laboratorium keliling di 15 provinsi, dan mendorong adopsi substansi pengawasan pangan ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Bapanas turut mengedukasi sekolah-sekolah penerima manfaat mengenai pentingnya konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA), serta melibatkan sarjana penggerak untuk mendampingi proses di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam kunjungan ke Dapur MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Megamendung, Bogor, Selasa (24/6/2025), menegaskan bahwa pengawasan keamanan pangan menjadi prioritas nasional yang harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif.
“Keamanan pangan itu tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Arief.
Menurut Arief, sistem pengawasan pangan segar harus berjalan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Arief menambahkan bahwa peluncuran IKPS merupakan langkah konkret untuk mengukur dan mendorong kinerja daerah secara objektif dan terukur.
“Kita ingin semua daerah memiliki standar yang sama dalam menjamin keamanan pangan. IKPS akan menjadi panduan dan pemicu agar daerah semakin serius membangun sistem pengawasannya,” ujar Arief. (sat)




